LAMPUNG UTARA

Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah

Lampung Utara – -Usai menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Inspektur Lampung Utara, M Erwinsyah.

 

Penahanan tersebut, terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

 

Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampung Utara, menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan negeri Lampung Utara, Selasa (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

 

Erwin dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik kejaksaan negeri Lampung Utara. saat akan dibawa ke mobil tahanan milik kejaksaan negeri Lampung Utara, M Erwinsyah tersenyum.

 

Kepala Kajari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana berujar terkait penahanan terhadap Inspektur Inspektorat Lampung Utara tersebut. Ia mengatakan Penahanan tersebut, terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat.

 

“M Erwinsyah dalam pelaksanaan tersebut sebagai TPA. Dan Sekaligus Pptk,” kata Mohamad Farid Rumdana

 

Mohamad Farid Rumdana menjelaskan, hasil penyelidikan dan hasil ekspos. Di Naikan menjadi status tersangka, Dan di lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

 

Dari tim penyidik, Lanjut Mohamad Farid Rumdana, telah menetapkan 2 tersangka. Yang sebelumnya, LPTS-UBL, Kemudian M Erwinsyah. Ucapnya seraya berkata dalam perkara kasus inspektorat kejaksaan negeri Lampung Utara berkerja secara profesional

 

Ketika disinggung awak media mengenai kerugian yang di alami dalam kasus atau kegiatan jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022. Mohamad Farid Rumdana mengatakan sebesar Rp 209.549. 60.

 

Dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022. Tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 209.549. 60.

 

Saat ditanya mengenai apakah masih ada saksi, lain yang akan diperiksa, Mohamad Farid Rumdana, mengatakan, untuk ada atau tidaknya saksi lain nanti tim penyidik akan memeriksa terhadap tersangka.

 

Sementara, Kuasa hukum M Erwin, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, cukup irit berbicara.

 

Ia menuturkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya.

 

“Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain,” katanya.

 

Saat ditanyai adakah upaya praperadilan dalam kasus ini, Arjuli belum bisa memberikan kepastian.

 

“Untuk praperadilan itu salah satu pilihan tapi belum tentu kita lakukan,” ungkapnya.

 

“Tapi kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan, akhirnya Inspektur Lampura memenuhi panggilan kejaksaan negeri Lampung Utara (Kejari Lampura).

 

ME, sempat mangkir dua kali dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yakni pada Jumat (26/4/2024) dan Selasa (30/4/2024) lalu.

 

Informasi yang dihimpun, Inspektur ME tiba di Kejaksaan diantar oleh mobil Fortuner putih, sekitar pukul 08.05 WIB. (San)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.