HarianCakra.Co.Id – Sikap tegas dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka menerapkan protokol kesehatan PPKM.
Baru ini, ada warga yang nekat gelar hajatan dengan menyewa Orgen Tunggal dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan PPKM, Pemilik Hajat dibawa ke kantor polisi.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah. Bahkan, bukan hanya pemilih hajat dan peralatan Orgen Tungal yang di bawa ke Kantor Polisi, Ketua RT pun juga turut diperiksa. Pasalnya, kegiatan yang di gelar tidak ada izin dari Polsek setempat.
“Kami amankan pemilik hajatan (sohibul hajat) dan pemain musik orgen tunggal, kemarin, karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan oleh pihak kepolisian (Polsek Bumi Ratunuban) dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban,” ujar Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Kata Edy Qorinas, sohibul hajat tidak menerapkan protokol kesehatan tetap menyelenggarakan hajatan dan hiburan musik orgen tunggal, dan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 serta pihak Polsek Bumi Ratu Nuban.
“Jadi kegitan yang diduga melanggar itu, tetap berlangsung dan digelar secara diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik orgen tunggalnya,” jelasnya.
Jika nanti terbukti, kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan dinaikkan ke proses sidik.
“Pelanggar bisa saja dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.
Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, dihimbau untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang berwenang menjalankan di daerah. (red)