HarianCakra.co.id – Meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di kota Bandarlampung dalam kurun waktu sepekan, akhirnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai pada Senin 12 Juli 2021.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Jum’at (9/7) kemarin.
“Dengan memperhatikan data-data terkahir, itu ada beberapa indikator. Pertama label asesmen itu ada empat, yang kedua Bed Occupancy Rate (BOR) diatas 65 persen, kemudian peningkatan kasus aktif seminggu terakhir meningkat signifikan dan capaian vaksin masih dibawah 5 persen,” kata dia saat memberikan keterangan.
Selain itu, berdasarkan instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk kota Metro yang juga menyandang status zona merah (resiko penyebaran virus tinggi) harus melaksanakan PPKM berbasis mikro diperketat (bukan darurat).
Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan lelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Didalam instruksi tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, khusus kepada walikota Bandarlampung yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat pada kondisi darurat (diberlakukan PPKM Mikro darurat).
“Sedangkan untuk walikota Metro yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat pada kondisi diperketat (diberlakukan PPKM Mikro diperketat),” tulis Arinal dalam surat instruksinya, Minggu (11/7).
Kemudian, selama pemberlakuan PPKM Mikro ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) (Sekolah Perguruan Tinggi, akademika, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring (online) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (Berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM darurat). (red)
Lalu, untuk wilayah yang dilakukan PPKM Mikro diperketat harus mematuhi peraturan yang ditelah ditetapkan diantaranya tempat ibadah (masjid, musholla, gereja serat tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM di perketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah serta resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
“Instruksi gubernur Lampung ini berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” tegas Arinal Djunaidi. (red)