LAMPURA – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Yulia Safitri mengeluh, polisi dituding lamban tangani lanjutan dari kasusnya.
“Saya melapor dengan No LP/B/782/V/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 29 Mei 2024,″ ujarnya.
Yulia merasa ditipu dan dirugikan oleh terduga pelaku Aria Dwi Zulfika sebesar Rp46 juta berikut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Miliknya.
Beberapa saksi sudah diminta keterangan oleh penyidik, begitu juga dengan pemeriksaan terlapor.
“Saksi-saksipun sudah diperiksa, pada 10 Juni Saksi Iman dan Ari, lanjut pada 14 Juni saksi Budi yang diperiksa,” cerita Yulia.
“Pada tanggal 5 juli terlapor datang memberi keterangan dan berjanji akan mengembalikan uang dan SHM pada awal Agustus, tapi terlapor ingkar tidak menepati janji dan tidak bisa dihubungi lagi,” terang Yulia.
Ia menerangkan, jika dirinya kerap kali menanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik. Namun dirinya selalu tidak mendapat jawaban yang jelas.
“Pada tanggal 7 agustus dikirimkan panggilan kedua oleh pihak kepolisian, tapi terlapor tidak hadir dan sampai sekarang tidak ada upaya penjemputan atau penetapan tersangka oleh penyidik, sedangkan kasusnya sudah gelar perkara dan sudah terpenuhi unsur pidananya. alat bukti sdh cukup dan sdh diserahkan ke penyidik,” ucap Yulia.
Agar masalahnya tidak berlarut-larut dan pelaku bisa diadili sesuai hukum yang berlaku, guna Pempertanggungjawabkan perbuatannya. ia berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku.
“Sedangkan kasusnya sudah gelar perkara dan telah terpenuhi unsur pidananya berikut alat bukti sudah cukup dan sudah diserahkan ke penyidik,” tuturnya.
“Untuk menghindari hal serupa terjadi, saya berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku,” pungkasnya (Red)