DAERAHHUKUM & KRIMINALINFO TERBARUPERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Kadis PPKB Tubaba Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK BOKB

CAKRALAMPUNG,TUBABA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tubaba inisial N menjadi tersangka kasus korupsi.

Kepada sejumlah awak media Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Senin (18/9/2023) Risky, SH mengatakan penetapan tersangka kepada N dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif atas dugaan tindak pidana korupsi dana DAK BOKB Tahun 2021-2022.

” Bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555. 538.613. Sedangkan 2022 menerima
Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056 sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502. 669 miliar rupiah,” terang Kasi Pidsus Risky, SH.

Lebih lanjut, dikatakan Risky bahwa, selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut di simpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Bahwa dari sisa di TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.

” Bahwa bedasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Tubaba Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669 miliar rupiah,” jelasnya Risky menambahkan.

Bahwa perbuatan tersebut lanjutnya, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan admnistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB.

Penahanan terhadap tersangka N yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dilakukan Penahanan RUTAN Menggala.

Kasi Pidsus Risky, SH juga mengatakan bahwa penahanan kepada tersangka N dilakukan dengan pertimbangan, objektif  bahwa pasal yang disangkakan diancam dengan Pidana penjara lima rahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta.

” Pertimbangan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan tersangka akan merusak barang bukti, dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana dan penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023,” pungkasnya.(SANUR)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.