DAERAHMETROPERISTIWA

Mahasiswa Boikot Gedung Fakultas Hukum Pasca Kericuhan di UM Metro

METRO — Senat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) memboikot gedung Fakultas Hukum.

Pemboikotan dilakukan akibat buntut dari kericuhan yang terjadi di FH UMM pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

Pemboikotan dilakukan dengan memasang tiga buah besi pembatas tepat di depan pintu utama Gedung FH.

Selain itu juga, para anggota Senat memasang dua banner, masing-masing bertuliskan ‘Gedung Ditutup Mahasiswa’ dan ‘Disita Mahasiswa’.

Sekretaris Senat FH, Fahri Nazimudin Marga, mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pemboikotan pada gedung tersebut.

“Ini merupakan instruksi dari Ketua Senat FH, M Ridho Anugrah. Karena dari jajaran birokrasi kampus tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Fahri juga menjelaskan persoalan yang terjadi pada September 2022 lalu saat Mastama (ospek).

Menurutnya, memang ada persoalan saat Mastama. Akibat persoalan itu, kedua belah pihak ingin pihak rektorat menyelesaikan.

“Namun hingga saat ini, pihak rektorat tidak juga melakukan meditasi kepada kita,” ungkapnya.

Fahri mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Edi Ribut, bahwa pihak fakultas sudah memberikan surat kepada rektorat.

“Surat sudah diberikan dua kali ke rektorat. Surat itu perihal mohon mediasi antara HMI dan IMM, tapi sama WR III malah mengarsipkan surat tersebut,” ungkap Fahri mengulang pesan Wadek III itu.

Dengan tidak adanya respon, pihak Senat FH menduga ada proses pengambinghitaman yang dilakukan oleh pihak rektorat.

“Jangan-jangan ini ingin mengadu domba, karena tak ada itikad untuk melerai persoalan. Maka dari itu, karena tidak ada tindakan juga hingga saat ini, maka kami memboikot gedung tersebut,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, posisi Gedung Fakultas Hukum masih diboikot.

Dari informasi, saat ini proses belajar mengajar yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Metro melalui dalam jaringan (daring).

Hal itu tertuang dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Rektor UMM, Jazim Ahmad, dengan Nomor 1536/11.3.AU/F/EDR/UMM/2022.

Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Isi surat itu mencakup tiga hal yaitu:
1. Pelaksanaan perkuliahan pada tanggal 17, 18, 19, 21 November 2022 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (daring).

2. Layanan administrasi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro ditiadakan pada tanggal tersebut.

3. Layanan administrasi dan perkuliahan secara luring maupun daring dilaksanakan mulai tanggal 22 November 2022.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara agar dapat menginformasikan kepada seluruh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di lingkungan unit,” tulis surat tersebut. (Rendi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.