Cakralampung.com – Rapat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Tentang Kesepakatan Bersama Rencana Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2022, Senin (26/09/2022).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Tengah Hj. Musa Ahmad, S.Sos., Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono, Wakil ketua DPRD Yulius Heri Susanto, SE., dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu ada pula anggota Frokopimda Kabupaten Lamteng, Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati beserta para asisten lainnya yang ikut serta dalam rapat tersebut.
Adapun laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Lamteng disampaikan oleh juru bicara, Banang Lambok Nainggolan mengatakan bahwa pada sidang paripurna tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu, bahwa bupati lamteng telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS tahun anggaran 2022.
Adapun yang melatar belakangi perubahan tersebut diantaranya :
01). Adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga diperlukan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022.
02). Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 terjadi perubahan simple tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pratukan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah, disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk selanjutnya dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah melakukan pembahasan perubahan KUA bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah, menguraikan perubahan pendapatan daerah, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan. Maka kami sampaikan :
01). Pendapatan daerah, perubahan pendapatan daerah, target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 di sepakati bertambah sebesar Rp 35.751.908.705 yang semula target pendapatan murni sebesar Rp2.620.173.320.756 setelah perubahan menjadi Rp2.695.995.229.461.
02). Belanja daerah, perubahan belanja daerah, belanja daerah disepakati juga bertambah sebesar Rp111.766.037.350, dari semula anggaran murni sebesar Rp2.742.724.911.603, setelah perubahan menjadi Rp2.854.490.954.953.
03). Pembiayaan daerah, perubahan daerah, penerimaan pembiayaan daerah disepakati bertambah sebesar Rp75.974.112.645 yang berasal dari silva tahun 2021 dan pinjaman daerah pengeluaran pembiayaan disepakati tetap sebesar Rp33.977.321.538 demikian demikianlah laporan pada anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. (rls)