Cakralampung.com – Terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi di jembatan Way Gebang, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pekan lalu, koordinator umum dan koordinator lapangan buat surat pernyataan dari Satreskrim Polres Pesawaran, Senin (31/1).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan, isi surat pernyataan tersebut, ditujukan kepada koordinator umum Asrori, dan koordinator lapangan Deri, yang menerangkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi kegiatan pungli di jembatan Way Gebang, dan siap bertanggung jawab menerima tindak pidana apabila mengulangi pungli atau tindak pidana lainnya.
“Surat perjanjian ini timbul akibat ada nya berita viral yang di tindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran,bdan di cek langsung oleh kanit reskrim serta anggota opsnal polres pesawaran,” kata AKP Darwin.
Kemudian, AKP Darwin mengatakan, terkait berita viral yang beredar di masyarakat tersebut, timbul akibat adanya keresahan warga sekitar dan pengendara roda empat yang melintas di jembatan Way Gebang yang meminta sejumlah uang terhadap mobil bus.
“Sejak diberikan peringatan kali ini saya meminta agar tidak ada lagi pungutan liar dan tindak pidana apapun di sekitar jembatan Way Gebang. Maka, untuk menciptakan rasa aman akan kami terjunkan personel kepolisian kelapangan guna membantu dan melakukan penjagaan,” pungkasnya. (egy/asf)