METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro enggan memberi informasi lanjutan perihal Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020.
Hal itu terbukti saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, datang dalam peresmian kampung Restorative Justice (RJ).
Ketika salah seorang wartawan bertanya soal perkembangan kasus DLH serta atensinya, justru malah dijawab oleh ajudan Kejati Lampung.
“Yuk yuk yuk yuk. Sudah-sudah. Sudah pak. Maaf ya,” ujar ajudan ketika door stop, Kamis (14/4/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, enggan menjawab pertanyaan mengenai atensi pengungkapan kasus DLH.
“Ini tidak ada relevansinya. Hari ini kita meresmikan kampung RJ. Jadi sekarang tentang RJ dulu, itu nanti untuk berita selanjutnya,” singkat dia.
Diketahui, kasus Tipikor DLH Metro tahun 2020 sedang dalam proses penyidikan.
Dalam pemberitaan terakhir pada Senin, 28 Maret 2022, Kejari Metro telah memeriksa 20 orang saksi dari ASN DLH dan rekanan pihak ketiga.
Sementara, hingga saat ini awak media belum bisa melanjutkan konfirmasi lagi terkait sejauh apa perkembangan kasus tersebut lantaran Kasi Intel Kejari sudah berganti. (Rendi)