Cakralampung.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan nilai kerugian mencapai Rp271 miliar mulai babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni Hermawan selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris pada Senin malam, (22/9/2025), sekitar pukul 21.15 WIB.
Setelah ditetapkan, sekitar pukul 21.50 WIB, mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
“kejati telah menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang cukup, ” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT LEB ini telah ditangani Kejati Lampung sejak 2024. Hingga kini, tidak kurang dari 58 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita aset dan uang dengan nilai total sekitar Rp122 miliar.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan tindak pidana korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. (ndi)