Cakralampung.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah menerima laporan adanya korban pemerkosaan anak dibawah umur, sementara Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPA) Lampura direncanakan Senin, 21 September 2025 akan mendatangi rumah korban pemerkosaan anak dibawah umur berinisial ES warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan, jika hingga saat ini perkara laporan tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.
“Laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik unit perlindungan anak dan perempuan. Yang pastinya tahapan tengah berproses kita tunggu penyidik bekerja dulu yaah,”ujar Kasat Res, AKP Apfryyadi singkat diruang kerjanya, Jumat (19/9).
Terpisah, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Lampura, Tien Rostiana, mengakui jika pihaknya pun telah mendapatkan laporan terkait hal itu dan korban pun dalam pengawasan serta pendampingan Dinas nya.
“Senin besok rencananya kami akan turun ke Desa Sabuk Empat untuk mendatangi rumah korban, yang pastinya korban dalam pengawasan, perlindungan dan perhatian kami,”terang Tien Rostiana
Diberitakan sebelumnya, Kasus bejat menimpa seorang gadis di bawah umur asal Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Korban diketahui hamil akibat rudapaksa yang dilakukan R (50), pria paruh baya yang tak lain tetangganya sendiri.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur Desa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.(Yogi)