LAMPUNG UTARA

Polres Lampung Utara Limpahkan Perkara Tiga Oknum Wartawan ke Kejaksaan

 

Lampung Utara – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) limpahkan perkara tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang kelontongan di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung utara. Pelimpahan ketiga tersangka ini berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis, (11/9).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan, ketiga oknum wartawan tersebut adalah HSM warga Tanjung Harapan, MRN warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan dan A warga Desa Sidomukti, Abung Timur Lampura.

“Kami sudah melimpahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” jelas AKP Apfryyadi Pratama.

Untuk diketahui, penagkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Sofiyah pada 17 Januari 2025 lalu. Saat itu korban seorang diri di toko, tiba-tiba datang empat orang yang mengaku wartawan menanyakan penjualan rokok ilegal dan mengancam akan melaporkan ke Polda Lampung.

“Saat itu para tersangka meminta uang sejumlah Rp 40 juta ke korban karena takut sendirian, korban terpaksa memberikan uang Rp 15 juta,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Lampung Utara guna ditindaklanjuti.

 

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan memanggil terlapor sebanyak 2 kali. Namun tidak hadir, sehingga petugas melakukan jemput paksa dari kediamannya masing-masing.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta. Sebelum melakukan penyelidikan petugas mencari nama dan perusahaan media yang disebutkan namun tidak terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana atau pasal 369 KUHP atau 335 KUHP Tentang Pengancaman atau pemerasan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yangmengaku wartawan untuk tidak sungkan melaporkan ke pihak berwajib.

“Hal semacam ini menjadi perhatian serius, kami tidak mentolerir oknum-oknum semacam ini, karena dapat merusak citra kawan-kawan jurnalis yang benar-benar bekerja pada jalurnya,” tutup Apfryyadi.(Yogi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.