Cakralampung.com – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mantan Bupati Pesawaran dua periode ini diperiksa sejak sore dan keluar ruangan sekira pukul 23.50 WIB.
Dia diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9), terkait proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) saat dia menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
“Diperiksa terkait SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Pesawaran, ” tegas Dendi Ramadhona saat diwawancarai wartawan usai diperiksa di Kejati tersebut, Jumat malam.
Menurut Dendi Ramadhona dia diminta keterangan terkait terkait kewenangan dan regulasi selaku kepada daerah terkait proyek SPAM di Pesawaran.
Saat ditanya berapa pertanyaan, mantan Bupati Pesawaran ini mengaku tidak ingat terkait jumlah pertayaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Lupa berapa pertanyaan. Izin ya saling mendoakan, ” ujarnya sambil berjalan menuju mobil Navara warna putih untuk meninggal kantor Kejati.
Diketahui juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa penyidik Pidsus terkait proyek SPAM Rp 8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 lalu. (mra/din)