Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap Romli Ramadani (19) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Desi Junia Safitri (24), seorang pekerja yang sehari-hari menjaga warung sate di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
Desi kehilangan nyawa di tempat dia berkerja pada Selasa malam (5/8/2025). Kejadian itu bermula ketika korban memergoki seorang pencuri masuk ke warung sate tempatnya berkerja.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan, hasil pemeriksaan awal tim identifikasi Polres mengungkap tanda-tanda kekerasan, memar di bagian leher dan pergelangan tangan kiri korban. Fakta ini mengindikasikan korban mengalami serangan fisik dan pelecehan sebelum akhirnya dibunuh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, menerangkan, Hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada senin malam (4/8) pelaku mengintai warung makan menggunakan motor Honda beat berwarna putih. Sekira pukul 23.58 WIB, setelah memastikan situasi aman, pelaku memanjat tembok dan masuk melalui pintu samping. setelah itu ia naik ke lantai atas dan melihat dompet berwarna kuning milik korban yang tergantung di kamar.
Korban yang terbangun memergoki aksi pelaku langsung dibekap oleh pelaku menggunakan bantal hingga pingsan, saat korban tak sadarkan diri, pelaku melepas pakaian korban lalu memperkosanya.
Korban yang sempat sadarkan diri langsung berteriak minta tolong, pelaku yang panik langsung membekap wajah korban sambil mencekik bagian leher dan memukul wajah korban hingga tewas.
“Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menutup tubuh korban dengan sprei, sebelum kabur. Pelaku mengambil uang milik korban yang berada di dalam dompet sebesar Rp.170 ribu dan uang kotak infaq yang berada di dalam warung sebesar Rp430 ribu,” terangnya
Pelaku Romli Ramadani dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara (yogi)