LAMPUNG TENGAH

Limbah PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah Diduga Cemari Sungai

 

 

 

 

Lampung Tengah – Warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah resah karena limbah perusahaan yang diduga mencemari sungai dan lahan pertanian mereka.

 

Selain dugaan pencemaran limbah, PT Hamparan Bumi Mas Abadi (PT HBMA) perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan singkong ini juga ditengarai tidak menyalurkan corporate social responsibility (CSR) selama puluhan tahun perusahaan itu berdiri.

 

Syahrul warga setempat mengatakan, PT HBMA sudah berdiri sekitar dua puluh tahun, namun diduga tidak menyalurkan CSR. Pun diduga mencemari sungai dan lahan pertanian warga.

Kata dia, pada medio Oktober 2023 lalu, warga menemukan bukti air sungai berwarna hitam, bau air sungai yang menyengat dan ikan banyak yang mati diduga akibat limbah pabrik.

“Kami ada videonya. Kami sempat dimediasi, ketemu manager, mereka ngelak telah mencemari sungai,” kata Syahrul, Minggu (28/1).

 

Warga kata dia, melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada Desember lalu, perwakilan DLH pun mengecek langsung lokasi dan mendatangi perusahaan.

“Tapi kami tidak boleh masuk ke perusahaan saat pertemuan. Padahal kami bawa pelapor,” ucapnya.

 

Lalu kata Syahrul, hasil dari pertemuan DLH Lampung Tengah dan PT HBMA keluarlah surat dari DLH yang menyatakan, PT HBMA tidak mencemari sungai dan lahan pertanian warga atau tidak ditemukan masalah dalam masalah limbah. Padahal air sungai keruh diduga akibat limbah pabrik.

 

“Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sudah berulang, kejadian ini. Mungkin limbah dibuang malam,” paparnya.

 

Pekerja PT HMBA: DLH Turun Ada ‘Angpau’

 

Salah satu pekerja PT HMBA mengaku, jika ada masalah limbah atau dugaan pencemaran lingkungan, oknum DLH diduga ‘main mata’ dengan pihak perusahaan.

Pekerja tersebut mengaku pernah menjadi utusan untuk memberikan ‘upeti’ pada oknum DLH.

 

“Kalo ada kendala yang berkaitan dengan limbah, itu pasti dikondisikan di bawah. Kalau pun sampe orang DLH turun ya pihak perusahan sudah menyiapkan ampau (uang) untuk mengondisikan situasi. Saya juga pernah disuruh menyerahkan ampau kepada oknum DLH,” imbuhnya.

 

Ihwal kejadian ini, warga didampingi LSM GPRI Lampung Tengah berencana melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT HBMA ke Dinas Lingkungan Hidup Lampung untuk dapat menelusur dan memberikan tindakan atas pencemaran dan memberikan sanksi kepada oknum DLH Kabupaten Lampung Tengah yang diduga main mata dengan pihak perusahaan.

 

Kadis DLH: Jangan Ada Main-main

 

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Lampung Tengah, Rony Witono mengaku sudah menindaklanjutinya keluhan warga soal limbah PT HBMA. Pun membantah ada pertemuan ‘main mata’ dengan perusahaan.

 

“Kami sudah menindaklanjuti secara formal. Semua sudah kita cek. Itu kunjungan, pengawasan, tindaklanjut dari pengaduan warga,” kata Rony.

 

Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Lampung ini memastikan tidak ada ‘upeti’ yang diberikan pihak perusahaan pada oknum DLH saat melakukan pengecekan atau pengawasan pada perusahaan.

 

“Saya pastikan ke kawan-kawan jangan ada main-main. Makanya saya tidak mau ada interaksi dengan pengusaha, biar saya kerja enak,” tegasnya.

 

Rony mengaku sudah bertemu langsung dengan warga dan menjelaskan kondisi perusahaan yang diduga mencemari sungai.

 

“Bahkan saya sudah ketemu sama warga. Saya paparkan, airnya sudah jernih lagi, ikan mati enggak ada, izin lingkungan (PT HBMA) ada, bahkan ada hal yang buat kita gembira, PT HBMA itu zona hijau untuk Penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk PT HBMA masuk kategori kandidat hijau,” ungkap Rony.

 

Sementara Manager PT HBMA, Anci saat dikonfirmasi di nomor 0813-9970-xxxx belum menjawab pertanyaan wartawan.

 

CSR Wajib Dikeluarkan Perusahaan

 

 

Diketahui CSR adalah aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan

Besar Anggaran Dana CSR

Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya.

 

Berdasarkan Peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Meski demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 2.

 

Namun tidak dipungkiri, kebijakan ini juga bergantung pada peraturan daerah setempat. Misalnya daerah Kalimantan Timur mengatur besaran dana CSR adalah minimal 3% dari laba bersih perusahaan tiap tahunnya.(tim/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.