Cakralampung.com, PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika di Dusun Cerita Dagang, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, modus operandi tersangka berhasil terungkap setelah tim operasional dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolres, Rabu (18/01).
Lanjut Kapolres, tersangka diketahui berinisial LH (26) kemudian ditangkap, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dimana dari penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika dengan jaringan peredaran utama di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil, 3 bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip dan alat komunikasi seperti 1 unit handphone.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 11,65 gram. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (Egy)