INFO TERBARU

Kadis PUPR Pesawaran Mangkir Pemeriksaan Kejati Soal Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Cakralampung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi proyek Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Rp8 miliar.

Berdasarkan agenda, Kejati memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri hari ini.

Namun Kadis tersebut mangkir dari diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/9) beralasan sakit.

” Kadis PUPR Pesawaran tidak hadir dari panggilan penyidiknya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran alasan sakit, ” Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (2/10).

Selain Kadis PUPR Pesawaran, penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal.

Sayangnya, yang bersangkutan enggk diwawancarai langsung berbegas menuju ruagan pemeriksaan Pidsus.

Sebelumnya, Rabu (1/10) mantan mantan kepala dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rulsi diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/9).

Firman Rusli tidak di Kejati Lampung, Selasa (30/9) sekitar pukul 10.03 WIB. Selain Firman Rusli terlihat juga mantan sekretasi Perkam, Erdi Sidharta.

Keduanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.

” Enggak tahu apa nanti yang mau ditanyakan penyidik, ” kata Firman Rusli, Selasa (30/9).

Sebelumnya, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyoroti terkait belum diekposnya hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

“ Bisa jadi ada kejutan-kejutan. Mungkin penyidik memang sedang menyiapkan langkah lanjutan,” kata Juendi, Sabtu (27/9).

Dia menjelaskan menutup kemungkinan penyidik tengah membidik sasaran lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar tersebut dan bisa saja ada pihak-pihak yang selama ini tidak terduga justru ditetapkan sebagai tersangka. (idn)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.