Cakralamping.com – Mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024, Arinal Djunaidi diperiksa kejaksaan tinggi (Kejati), Kamis, 4 Agustus 2025.
“Pemeriksaan terkait kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya kepada wartawan saat konpres Kamis malam.
Hingga pukul 00.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Bahkan rumah Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung digeledah kejati, Rabu, 3 Agustus 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya kepada wartawan saat konpres Kamis malam, menerangkan bahwa pemeriksaan mantan Gubernur Lampung itu terkait kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah ditangani korps Adhyaksa tersebut.
Diketahui, Arinal sendiri diperiksa sebagai saksi sejak Kamis siang. Hingga konpres digelar pemeriksaan masih berlangsung.
Sedangkan hasil penggeledahan di rumah Arinal, Kejati menyita lima jenis barang berharga senilai Rp3,5 miliar lebih.
Rinciannya, tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar lebih. Kemudian deposito senilai Rp4,4 miliar lebih 29 sertifikat senilai Rp28 miliar lebih, uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,3 miliar lebih. Totalnya Rp38.588.545.675. (ndi)