Hingga berita ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum memberi keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Proyek SPAM ini sendiri dikeluhkan warga karena dinilai proyek gagal. Sebab, proyek air minum ini disinyalir tidak dapat digunakan oleh warga setempat.
Diketahui juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa penyidik Pidsus terkait proyek SPAM Rp 8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 lalu.
Sementara mantan Bupati Pesawaran tersebut belum bisa diminta keterangan hingga berita ini ditayangkan. (mra/din)