Lampung Utara – Terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Direktur RSUD H.M Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitriah Subandhi (AF) sebagai tersangka, Selasa (29/7/2025)
Selain AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.
AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan.
Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kotabumi, bersama dengan tersangka ID.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara terdiri dari, Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam.
Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.
“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” tegasnya.
Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.
Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(yogi)