Lampung Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 3.614 Nomor Induk Barang (NIB) Aset Tetap Tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A, C dan D Tanpa Keterangan Lokasi.
Hasil pemeriksaan pada KIB tahun 2024 terdapat 3.614 NIB aset tetap sebesar Rp1.357.946.101.163,82 tercatat di KIB A, C, dan D tanpa keterangan lokasi.
Pada tabel BPK mencatat tanah jumlah NIB 2 nilai perolehan Rp. 84.000.000,- , Gedung dan Bangunan jumlah NIB 1.136 dengan nilai perolehan Rp 301.408.357.800,- dan Jalan Irigasi dan Jaringan jumlah NIB 2.476 dengan nilai perolehan Rp 1.056.453.743.363. Total 3.614 NIB total nilai perolehan 1.357.946.101.163, kesemuanya menurut BPK tercatat tanpa keterangan lokasi.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, mengatakan temuan tersebut sudah di tindaklanjuti sebagaimana saran BPK.
“Bidang aset hanya sebagai Kompilator, apa yang dilaporkan SKPD kepada pengelola itu uang tercatat,” katanya.
Menurutnya, pengelola Barang Milik Daerah (BMD) segera memerintahkan pengguna BMD untuk segera melakukan inventarisasi atas barang-barang tersebut pada tahun 2025 agar aset tetap Tanah, Gedung Bangunan dan Jalan Irigasi dilengkapi keterangan lokasinya sehingga data BMD yang tercatat dapat diyakini keberadaannya.
“Untuk pencatatan KIB A dan Clear, Sementara KIB D 85% telah diperbaiki, sisanya sedang di Inventarisasi,” terangnya
“Ini pun telah ditindaklanjuti oleh Bupati dengan mengadakan rapat Sinkronisasi KIB SKPD dengan KIB Kabupaten,” ucap dia.
Ia menambahkan pembenahan aset ini melibatkan serangkaian tindakan untuk memperbaiki, memelihara, atau mengelola aset, baik itu aset fisik maupun non-fisik, agar berfungsi optimal dan memberikan manfaat yang maksimal. Pembenahan aset bisa mencakup berbagai aspek, mulai dari inventarisasi, pemeliharaan, perbaikan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak berguna.
“Kami juga sudah melakukan perbaikan pencatatan aset secara menyeluruh,” tuturnya.
Sebagai informasi KIB A merupakan pencatatan tentang aset tanah, KIB B mencatat aset peralatan mesin, KIB C terkait pencatatan Gedung Bangunan, sementara KIB D Jalan Irigasi.
Lebih lanjut, Andriwan menjelaskan Pembenahan aset memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan operasional dan mencapai tujuan pemerintahan. Aset yang dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang optimal, meningkatkan produktivitas, dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah. Sebaliknya, aset yang tidak terkelola dengan baik dapat menjadi beban dan bahkan menimbulkan kerugian.(Yogi)