CAKRALAMPUNG,TUBABA–Berdasarkan surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nomor :450/053/1.03/TUBABA/ 2025 tanggal 27 maret 2025 tentang himbauan tidak melaksanakan Pawai/Takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446.H/2025.M. Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) Achmad Nazaruddin, S.IP.,M.IP menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Lurah/Kepalo Tiyuh se Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Diketahui dalam surat edaran Camat Tulang Bawang Tengah Nomor : 450/12/IV.01/ TUBABA/2025 tersebut, Camat Achmad Nazaruddin, S.IP.,M.IP meminta perhatian kepada Lurah/Kepalo Tiyuh se Kecamatan Tulang Bawang Tengah untuk segera memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat diwilayah kerjanya terkait dengan hal-hal antara lain, tidak melaksanakan Pawai/Takbir keliling dan pawai kenderaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446.H/2025.M namun, tetap melaksanakan kegiatan keagaman di Masjid/Mushola atau rumah masing-masing.
Selanjutnya, agar tidak menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kemudian agar tetap menghidupkan kembali kesemarakan dan estetika malam takbiran diringi beduk, divideokan dan dikirim melalui dinas Kominfo Tubaba.
Kepada Cakralampung, Kamis malam (27/3/2025) melalui sambungan telpon, Camat Achmad Nazaruddin mengatakan bahwa, edaran tersebut menindaklanjuti edaran Bupati Tulang Bawang Barat Ir. H.Novriwan Jaya, SP di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
” Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan atas nama peribadi dengan ini menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446.H mohon maaf lahir dan bathin, semoga kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk dapat menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan tahun ini dan kita dapat dipertemukan kembali dengan bulan suci ramadhan yang penuh baroqah pada tahun depan,” pungkasnya.(SANUR)