MESUJI

Istri Mantan Sekda Diciduk Polisi Diduga Timbun Minyak Goreng “Minyak Kita”

Cakralampung.com – Masyarakat Mesuji digegerkan dengan adanya penggerebekan gudang minyak milik Mantan Sekda dan juga mantan calon bupati gagal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024 -2029 yang lalu.

Dalam pantauan Cakra Lampung dilapangan, MinyakKita disimpan didalam gudang bengkel mobil milik mantan sekda Mesuji Syamsudin  di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Rabu 19 Maret 2025.

Diketahui, gudang penimbunan minyak goreng telah sudah beroperasi beberapa bulan lalu. Petugas penjaga Mess Hafizh membenarkan, beredarnya pemasaran minyak goreng ‘Kita’ tersebut. Jika penjualan minyak goreng Kita yang berada di gudang bengkel (toko) milik Syamsudin mantan calon Bupati Mesuji itu dibuka setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Iya, didalam gudang banyak minyak goreng merk ‘Kita’ dikemas didalam botol. Untuk jumlah dan darimana asal pengirimannya saya gak tau. Tapi setau saya ini sudah berjalan sejak beberapa bulan, dan dibuka setiap hari untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.

Terkait itu, ia juga membenarkan jika telah terjadi penggerebekan dan penangkapan Chosiatun istri dari mantan Sekda dan juga mantan Cabup (Syamsudin) pemilik bengkel dibawa ke Polres Mesuji bersama barang bukti sampel minyak goreng dan hitung.

“Sekitar jam satu tadi memang ada petugas polisi membawa dua mobil minibus, setelah itu pergi dengan Ibu bersama minyak gorengnya. Mungkin ke Kantor Polisi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya telah mengamankan timbunan Minyakita terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran.

Chosiatun, istri Mantan Sekda Kabupaten Mesuji sedang menjalani pemeriksaan di TIPIDER Reskrim Polres Mesuji.

“kami juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar tak merusak barang bukti, ” katanya.

Menurut warga sekitar, bangunan bekas bengkel mobil tersebut berubah jadi gudang penimbunan MinyaKita. “Masih pendalaman, kasus ini memakai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Iptu Rosali.

Dia memperkirakan pemasarannya sudah 1000 botol lebih selama dua bulan terakhir ini ke tetangga dan pasar terdekat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu, 16 ribu per botol. Saat ini Polres Mesuji masih proses pendalaman kasus ini,” pungkasnya.(fan)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.