Cakralampung.com – Ribuan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Penyelamatan Pesawaran (AMPP) geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Senin (17/3/2025).
Petugas keamanan dari anggota gabungan TNI-Polri tampak berjaga disekitar lokasi kantor KPU setempat.
Dari pantauan, sempat terjadi aksi dorong antara pihak kepolisian dan massa aksi yang mencoba menerobos masuk ke kantor KPU.
Hal itu dipicu oleh massa aksi yang ingin menyampaikan aspirasi dan bertemu langsung dengan pihak KPU Pesawaran.
Suasana berubah anarkis dan saling pukul antara kepolisian dan massa aksi, akibat terprovokasi oleh oknum luar yang menyelinap masuk ke rombongan aksi damai.
Dengan sigap, petugas kepolisian langsung mengamankan provokator tersebut.
“Ini objek vital, kami wajib melakukan pengamanan. Kalau mau masuk hanya perwakilan, tidak ada provokasi karena ini aksi damai,” Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy.
“Kedatangan kami di sini agar KPU benar-benar bisa menjalankan amar keputusan MK dengan benar, ” tegas Ketua AMPP, Saprudin Tanjung dalam orasinya di depan Gedung KPU.
Sebab, mereka melihat proses yang dijalankan pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini mereka KPU sudah melenceng dari apa yang di putuskan MK.
Maka dari itu, mereka para masa ini meminta kepada pihak KPU agar membatalkan tahapan yang telah dilakukan, serta dapat memberikan waktu selama 3 hari kepada ketiga partai yang dimaksud yakni PPP, Golkar dan Demokrat untuk menentukan siapa yang akan dicalonkan .
Sebetulnya, kata Tanjung, yang memicu masyarakat marah inikan ada salah satu calon saja yang diterima oleh KPU, sedangkan yang satunya itu tidak diterima tanpa adanya koordinasi.
Tanjung menjelaskan setelah perwakilan dari massa ini diterima dan dipertemukan dengan para komisioner KPU, disepakati apa yang diminta disetujui.
“Alhamdulilah apa yang kita inginkan disetujui KPU,” Ujar dia.
Meskipun, sambungnya, apa yang diminta ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihak KPU Provinsi dan KPU RI.
Namun apa bila berdasarkan hasil koordinasi mereka, tidak juga mengabulkan apa yang diminta AMPP, Tanjung mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar lagi. (sek/lis/ndi)
TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PENYELAMAT PESAWARAN (AMPP)
1. Menuntut KPU Pesawaran Menjalankan Amar Putusan MK Secara Penuh dan Tanpa Penyimpangan.
2. Menolak Segala Bentuk Manipulasi dan Pelanggaran dalam Proses PSU.
3. KPU Kabupaten Pesawaran untuk membatalkan tahapan pendaftaran calon dalam PSU dan mengulang proses pendaftaran sesuai dengan keputusan MK.
4. Memberikan waktu 7 hari kepada partai politik pengusung untuk menentukan pasangan calon.
5. Melaksanakan PSU berdasarkan asas pemilu dan Asas Penyelenggara yang jujur, adil, dan transparan.
6. Mendesak Penyelenggara Pemilu, ASN, dan Aparat Penegak Hukum untuk Bersikap Netral dan Profesional.