DAERAHHUKUM & KRIMINALINFO TERBARUKriminalPERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Kepala Tiyuh Suka Jaya, Gunung Agung Tubaba Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

CAKRALAMPUNG,TUBABA–Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), inisial MTI ditetapkan menjadi tersangka kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 oleh Polres Tubaba, Jum’at (7/3/2025).

Polres Tubaba menetapkan MTI sebegai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Dari proses tersebut penyidik menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka diuraikan dalam surat nomor: S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor B/129/II/Res/. 3.3./2025/ Satreskrim.

Diketahui dalam surat ketetapan Polres Tulang Bawang Barat di uraikan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang -Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 1939, terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/ SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/ 2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

Status seseorang dengan identitas sebagai berikut: Nama Munar Tengku Idris (49), agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.

Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba, Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Dengan undang undang republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memberitahukan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, U.P Kasi Pidsus. Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Rujukan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/ SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/61/X3/ RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/ 66/XI/ RES.3 .3/ 2024/ SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/ 18/MI/ RES.3.3/2025/Sat Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik, Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh. Munar Tengku Idris.

Berdasarkan keterangan dari warga tiyuh Suka Jaya sumber terpercaya Cakra lampung yang mengatakan bahwa, awalnya hari Rabu 5 Maret 2025 malam Kamis, kami dikumpulkan di rumah Pak Kepala Tiyuh Suka Jaya dengan penyampaian bahwa besok dirinya akan memenuhi panggilan polisi.

” Pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahannya,” kata R melalui sambungan telepon.(SANUR)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.