LAMTENG – Oknum kepala kampung di Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial DH diduga melakukan pungli retribusi pasar, di Kampung Bina Karya Utama ke berapa ruko di pasar yang ada di kampung setempat.
Hal itu menjadi keresahan bagi masyarakat pemilik pasar Kampung Bina Karya Utama yang menjadi korban atas perbuatan DH, ditengarai tanpa ada peraturan yang jelas dari pemerintah kampung setempat.
Dari beberapa bukti yang diperoleh awak media terkait tindakan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Bina Karya Utama tersebut membuktikan dugaan pungli DH senilai Rp 500 ribu di salah satu ruko milik Pasar Kampung Bina Karya Utama.
Salah satu narasumber menyatakan bahwa DH telah melakukan penarikan uang. “Iya benar DH melakukan penarikan uang sejumlah Rp500.000 dalihnya untuk retribusi pasar,” ujar narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Sedangkan lanjut dia, itu peraturan kampungnya pun juga belum jelas. “Terkait hal itu warga pun menjadi Dilema atas perbuatan yang dilakukan oleh DH selaku salah satu kepala kampung di kecamatan Putra rumbia tersebut yang terkesan kebal hukum,” kata dia.
Terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala kampung tersebut, setelah ditanyakan apakah ada peraturan kampung atau dari dinas pasar, namun kakam ini tidak menjawab pertanyaan tersebut, ia hanya menjawab ada pihaknya berinisial DS yang mensosialisasikan kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut DH pun membenarkan bahwa dirinya melakukan penarikan uang.
“Iya benar saya melakukan itu, tapi tidak sebanyak itu saya hanya menarik dari tiga kios saja mas,” ujar DH menjelaskan kepada wartawan, Minggu (31/01/2025).
Sementara salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Lampung Tengah Rizki Sanjaya, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepada kampung yang berbau pungli tersebut.
“Sangat disayangkan perbuatan oknum kepala Kampung tersebut yang dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap masyarakat, dan saya meminta aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat Pasar Kampung Bina Karya Utama,” ujar Rizki,(Hdj/arm).