LAMPUNG TENGAH

Ardito-Koheri Bupati dan Wabup Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari

LAMTENG – Bupati Lampung Tengah terpilih Ardito Wijaya – I Komang Koheri dipastikan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut setelah Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilantik sesuai jadwal.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi tambahan, pasangan Ardito Wijaya – I Komamg Koheri telah ditetapkan oleh KPU Lampung Tengah sebagai Bupati terpilih dengan meraih suara sebanyak 369.974.

Selanjutnya, tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Ardito – Koheri dapat dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025. (red/din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.