Lampung Utara – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa, dalam perkara penganiayaan oknum anggota TNI-AL Kimal Lampung, Kopka Mer Agus Kristian Hulu.
Penolakan MA terhadap kasasi 6 terdakwa kasus penganiayaan tersebut tertuang dalam Amar Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1676 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Petikan disampaikan Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabumi, Mawarlis, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, kepada Fauzi Aripin, Kuasa Hukum atas nama Para Terdakwa pada Senin tanggal 13 Januari 2025.
Selain menolak Kasasi, MA juga membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp 2.500.(yogi)