Lampung Utara – Seorang ayah yang bekerja sebagai penjual sate, tega menggagahi anak sendiri di dalam kamar. Insiden tersebut dipicu karena istri bekerja di luar negeri sebagai TKW di Hongkong.
Kasus itu terungkap setelah dua tahun berlalu, persetubuhan yang diduga dilakukan pada tahun 2022. Karena korban kepikiran dan depresi atas ulah ayah sendiri yang memperkosanya.
Korban yang masih berusia 18 tahun saat ini, akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke ibu. Tidak terima atas perbuatan suaminya. Keluarga melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polres Lampung Utara, Selasa 15 Oktober 2024.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku Siswanto (43), di rumahnya Sungkai Tengah, Selasa 14 Januari 2025.
Ia tidak berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku langsung digelandang Ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Di hadapan penyidik pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi anak pertama dari istri pertamanya, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur di kamar. Ia masuk dan memaksa putri sulungnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 15 Januari 2025, mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual sate. Ia memiliki dua istri, namun satu orang sudah diceraikan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(yogi)