Cakralampung.com – Kepolisian Resort Lampung Tengah (Lamteng), secara resmi menetapkan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat, menjadi tersangka pelanggaran Pilkada Lamteng, pada Selasa 5 November 2024.
“penetapan tersangka ini merupakan tahapan setelah Kakam Astomulyo Sri Widayat dua kali mangkir panggilan,” tegas Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Utama mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K.,M.M., Jum’at (08/11/2024).
Hasil dari rapat bersama dan beberapa pemanggilan saksi yang menguatkan, pihaknya menetapkan Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat menjadi tersangka.
Tak hanya penetapan tersangka, sambungnya, Kakam Sri Widayat juga dinilai tak kooperatif saat dimintai keterangan, pada akhirnya pihak kepolisian melakukan jemput paksa dengan mendatangi kediaman tersangka, meski lagi-lagi yang bersangkutan tak ditemukan.
Selain sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan Sri Widayat dengan status daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng.
“Tim kami juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka,” terang dia.
Pihak kepolisian, lanjut Kasatreskrim, masih memiliki waktu untuk menemukan tersangka guna dilakukan penahanan sebelum putusan sidang pengadilan.
“Yang jelas kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Kami masih memiliki waktu satu minggu untuk menemukan tersangka. Saya berharap kepada tersangka agar kooperatif dan menyerahkan diri guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kakam (kades, red) melakukan kampanye mengajak perangkat desa untuk memenangkan paslon nomor urut 1 yakni Musa Ahmad -Ahsan As’ad, pada saat .pembagian insentif. (*)