INFO TERBARU

Gaji Belum Cair, Kades Dan Aparatur Desa Di Pesawaran “Galau”

cakralampung.com – Akibat belum cairnya Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran membuat kepala desa (kades) dan aparatur desa “galau” (kondisi pikiran yang sedih, rumit, dan kacau).

Pasalnya, gaji atau penghasilan tetap (Siltap) kades dan aparatur desa tidak bisa dicairkan selama tiga bulan. Terhitung dari bulan Juni hingga September tahun 2024 dari total 148 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Mumet mas nek mikirin gaji ugung dibayar (pusing bang kalau mikirin gaji karena belum juga dibayar),” kata salah seorang kades yang enggan menyebutkan namanya.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan cukup bervariasi, mulai dari Kepala Desa dengan gaji atau siltap sebesar Rp2,5 juta perbulan, Sekretaris Desa Rp2,35 juta perbulan, kasi dan Kaur serta Kadus sebesar Rp2,05 juta perbulannya.

“Yang belum cair itu ya bulan Juni, Juli dan Agustus yang seharusnya sih sudah cair, gaji RT juga belum,” ucapnya. (rfi/sdk/ndi)

 

TA 2024, Gaji Nunggak 3 Bulan 

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nur Asikin, yang diwakili Sekretaris Dinas PMD Pesawaran, Sri Rahayu menjelaskan bahwa pembayaran Siltap harus sesuai dengan rekomendasi dari desa melalui dinas PMD sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, kalau PBB tidak tercapai maka kami mohon untuk diusahakan terbayar dan tetap terpenuhi sebagai syarat pengajuan pencairan dana di desa,” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17 September 2024).

Sri Rahayu menjelaskan, sampai bulan September 2024, masih ada desa yang baru mengajukan untuk pencarian ADD di bulan Mei 2024.

Diantaranya, Kecamatan Gedongtataan 2 desa, Kecamatan Way Lima 4 desa dan Kecamatan Padang Cermin 2 desa.

“Dari sejumlah desa tersebut masih dalam proses pengajuan di BPKAD, kalau kekurangan keuangan tidak ada, karena setiap berkas yang masuk langsung kami proses,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ADD di bulan Juni hingga September 2024 ini sudah dibayarkan oleh pemda pesawaran? Sri Rahayu mengatakan pemerintah daerah setempat baru mencairkan dana ADD hanya sampai bulan Mei tahun 2024 ini.

“Ya, pencarian baru sampai bulan mei. Karena setiap pencairan kami berikan informasi surat secara pribadi. Semestinya bulan Juni sudah cair, namun kami untuk mencarikan itu (dana desa, red) agar dapat rekomendasinya teman-teman desa harus ada sein dari pimpinan atau perintah pimpinan, dalam hal ini pimpinan kita Bupati jadi harus ada instruksi dari Bupati. Kalau pencairan bulan Juni ini belum ada informasi mas, belum ada instruksi,” tandasnya. (rfi/sdk/ndi)

 

Pertanyakan Sistem Pembayaran Tunggakan 2 Bulan Gaji TA 2021

TAK hanya tahun 2024 yang ngadat pembayaran gaji aparatur desa tersebut. Namun pada tahun 2021 juga Pemda Pesawaran telat pembayarannya untuk dua bulan.

“kalau siltap bulan November dan Desember yang lalu juga telat, dibayarnya baru tahun berikutnya, ” ujar narasumber yang enggan menyebutkan namanya.

Saat ditanya apakah boleh aturannya gaji tahun tahun anggaran (TA) 2021 dibayarkan pada tahun anggaran yang berbeda?

“Embuh mas orak ruh (entah mas tidak tahu), ” jawabnya singkat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nur Asikin, yang diwakili Sekretaris Dinas PMD Pesawaran, Sri Rahayu mengatakan bahwa pembayaran gaji tertunggak dua bulan sudah dibayarkan.

“Kalau yang telat tahun lalu sudah kita bayar. Tinggal yang tahun ini, ” jelasnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran Safrudin Tanjung, mengatakan gaji aparatur desa pada 2021 semestinya dibayar penuh 12 bulan.

“Tetapi kenyataannya, pada 2021 hanya dibayar 10 bulan. Pemkab tidak boleh semena-mena, seolah-olah telah membayar 12 bulan, padahal baru dibayar 10 bulan,” tegasnya.
Tanjung mempertanyakan gaji bulan November dan Desember tahun 2021 itu ke mana.

Tanjung membenarkan dirinya memperoleh kabar bahwa Pemkab Pesawaran berjanji akan membayar dua bulan gaji Aparatur Desa tersebut pada Oktober 2024.

Ia menyebut kabar itu melegakan, namun ia ragu Pemkab Pesawaran mampu membayarkannya.

Meski kelak dibayarkan, AMP tetap mendesak Pemkab Pesawaran dapat memberikan klarifikasi ke mana dan digunakan untuk apa uang gaji aparartur desa. (rfi/sdk/ndi)

 

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.