Lampura, Cakra Lampung,– Dari 345 orang narapidana, 217 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Selatan mendapatkan usulan remisi 17 Agustus 2024.
Kemenkumham memberikan 217 orang narapidana remisi umum, I masih harus menjalani sisa pidana
Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II B Kotabumi, Risco sakanandi mengatakan, pemberian remisi ini diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan pengusulan dari usulan Rutan Kelas II B Kotabumi.
“Remisi sendiri diberikan dengan besaran berbeda mulai dari 1 hingga dua bulan tergantung masa tahanan yang sudah dijalani,” kata dia.
“Remisi yang diberikan ini, kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” tambahnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan mereka yang pernah menjadi narapidana. Sebab menurutnya, setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan.
“Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf. Insyaallah mereka keluar dari sini, mereka tidak mengulangi lagi dan bisa lebih baik lagi,” tutupnya (*san)