LAMPUNG UTARA

Diduga Dua Oknum Petugas FIF Kotabumi Tagih Angsuran Konsumen dengan Paksaan

Cakra Lampung, Lampung Utara — Lagi, tindak kekerasan terjadi oleh oknum debt collector.

Kali ini terjadi di Lampung Utara, dua petugas pembiayaan FIF Kotabumi Lampung Utara diduga lakukan pemaksaan terhadap konsumen kendaraan roda dua yang masih kredit.

 

Diduga pembiayaan FIF yang berada di Jalan Alamsyah RPN No 402 Kota Gapura Kotabumi, ini memiliki dua oknum karyawan melakukan pemaksaan, terhadap konsumennya berinisial RlD, STNK atas nama berinisial, MRP.

Bermula saat, kedatangan dua oknum debt collector menagih tunggakan yang belum dibayarkan oleh konsumen.

 

Mereka mendatangi rumah konsumen di Jalan Etshiko siomi. Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

 

“Pertama kali, saya didatangi oleh petugas (FIF Group) berinisial RO dengan menunjukkan kartu karyawan (FIF Group) dia memaksa saya untuk ke kantor dengan mentandatanganin surat. perjanjian,” kata RF, Senin (1/4).

 

Kata dia, dalam isi surat yang ditandatangani pada Selasa itu melainkan itu paksaan.

“Dan angsuran itu harus ada sore ini,” ujarnya.

 

Masih kata dia, kemudian ada petugas FIF berinisial IDR dan FC, mendatangi kediaman orang tua konsumen dengan ancaman.

 

“Dengan berkata, apa bila tidak dibayar. Maka orang tua saya akan dilaporkan dan akan dibawa, dan kami tunggu dalam 1 x jam. Dan itu selalu kamu intai,” kata RF menirukan ucapan dua oknum FIF itu.

 

RF selaku anak dari konsumen mengatakan cicilan kendaraan tersebut sudah melakukan pembayaran angsuran selama 9 bulan, dengan perbulan Rp 954.000 dari DP 1.7, juta.

 

“Bukan saya enggak mau bayar bang. Namun keadaan yang masih belum memungkinkan. Kalau niat bayar itu pasti ada bang, cuma enggak kaya gini bang. Masa orang tua saya mau dilaporkan dan mau dibawa, apa ini bukan pemaksaan bang,” ucap RF.

 

Manager FIF Group Kotabumi, Ganda ketika mengatakan tidak ada permalasahan terhadap hari libur saat melakukan penagihan pada konsumen karena ada diperjanjian kontrak.

 

“Kalau masalah hari saya rasa baik hari libur maupun hari kerja kita bisa menagih karena ada di perjanjian kontrak pada saat angkat kredit,” kata dia.

 

“Dan untuk intimidasi besok saya konfirmasi apakah debitur tersebut sudah wanprestasi terkait perjanjian atau kreditur pada saat dikunjungi, pernah berjanji akan melakukan pembayaran ketika wanprestasi sesuai perjanjian kontrak kredit. Kalau merasa ada intimidasi silahkan lapor ke kepada berwenang. Saya sendiri besok yang narik motor itu kalau dia merasa di intimidasi,” ungkapnya (San)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.