BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto diisukan tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati di Bumi Khagom Mufakat oleh berbagai pihak. Namun, hal ini ditampik oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, SH, MH, Selasa (26/3/2024).
Rektor Kepala Fakultas Hukum Unila ini menilai, kaitannya dengan durasi jabatan kepala daerah (kada) diatur dalam undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016. Dimana, dalam Uu tersebut yang disebut satu periode itu jika menjabat sebagai kepala daerah definitif durasinya lebih dari setengah masa jabatan definirtif.
“Rezim hukum dalam pilkada ini berbeda dengan rezim hukum pemilihan umum (pemilu). Kalau pemilu ini sandarannya UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ungkap Yusdianto mengawali perbincangannya dengan sejumlah awak media di ruang sidang Fakultas Hukum Unila.
Dia menganggap, akhir-akhir ini sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Pilkada itu sering kali dipersoalkan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, putusannya telah dikeluarkan yang diperdebatkan terkait masa jabatan kepala daerah.
“Jika kita tarik secara konstitusi, masa jabatan itu tidak boleh lebih dari dua periode atau 10 tahun. Secara administrasi kemudian diperdebatkan ketika ada persoalan dirinya mencalonkan kembali karena sebelumnya naik atau menggantikan atau meneruskan karena adanya persoalan dipemerintahan. Bisa karena permasalahan hukum atau permasalahan lainnya,” terangnya.
Kondisi seperti ini, imbuhnya, kerap sekali terjadi persoalan ketika memasuki pilkada di tahun berikutnya. Khususnya, soal durasi penggantinya di dalam satu periode tersebut apakah dihitung atau tidak dalam konstitusi tersebut.
“Contohnya di Lampung yang pernah terjadi seperti ini adalah di Lampung Barat. Kala itu Pak Bahtiar Basri ikut kontestasi Wakil Gubernur dan terpilih. Nah, jabatannya itu diteruskan oleh Plt yaitu wakilnya. Jika kita hitung sejak menjabat maka akan lama. Tetapi, jika menghitung berdasarkan UU nomor 10 2016 tentang pilkada maka belum masuk kategori 1 periode untuk wakilnya yang menggantikannya itu,” imbuhnya.
Dia menerangkan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 ada klausul dan beberapa frase kaitannya dengan durasi jabatan kepala daerah tersebut. Dijelaskan bahwa, satu masa jabatan kepala daerah dihitung lebih dari setengah plus satu masa jabatan.
“Jika seseorang menjabat atau dilantik sebagai kepala daerah durasinya setengah lebih satu hari itu dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika kurang dari dua tahun setengah maka tidak dihitung satu masa jabatan. Ini yang dihitung ketika yang bersangkutan dilantik atau menjabat secara definitif,” terangnya.
Dalam kasus di Kabupaten Lampung Selatan, Yusdianto menyebut, jika H. Nanang Ermanto baru satu kali menjabat sebagai Bupati definitif. Sementara yang sebelumnya dirinya belum penuh dianggap menjabat satu periode lantaran menggantikan dan dilantik sisa masa jabatannya selama 10 bulan.
“Jadi beliau itu waktu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) tidak dihitung satu periode. Sebagaimana dijelaskan pada UU nomor 10 tahun 2016 itu yang dihitung satu periode itu jika menjabat definitif selama lebih dari setengah masa jabatan,” pungkasnya. (idh/red)