DAERAHHUKUM & KRIMINALPESAWARAN

Kejari Pesawaran Dalami Dugaan Penggelapan Dana BUMDes di Desa Madajaya

PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus mendalami dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran .

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim yang diwakili Kasi Intel Kejari Pesawaran Andy Pranomo mengatakan, penyelidikan perkara yang sempat terjeda karena pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, akan dilanjutkan dan dikembangkan lagi dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Sempat terjeda, karena yang bersangkutan (Sutrisna,red) mencalonkan diri sebagai caleg, namun hal tersebut bukan berarti perkara ini terhenti,” ujar Kasi Intel Kejari Pesawaran, Andy Pranomo, kepada CakraLampung, Senin (25/03).

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Kejari Pesawaran telah memanggil Bendahara BUMDes Madajaya dan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana BUMDes Madajaya tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum Pj.Kepala Desa Madajaya.

“Ya, secepatnya dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan data pulbaket dan segera memanggil yang bersangkutan (Sutrisna,red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017 di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran terus bergulir.

Pasalnya, dugaan terjadi permasalahan dalam dana Bumdes tahun 2017 di Desa Madajaya, dan juga indikasi lain soal Dana Desa (DD) yang dikelola Sutrisna saat ia menjabat Pj Kades di Desa Madajaya, diketahui telah ditangani dan sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Pesawaran.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto membenarkan terkait soal raib dan fiktifnya realisasi dana Bumdes menyusul kuat dugaan bocornya Dana Desa (DD) 2017 di Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau tesebut.

“Seharusnya dana Bumdes tersebut masuk dan dikelola oleh pengurus Bumdes desa setempat. Namun realisasinya dana Bumdes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak masuk ke rekening bendahara Bumdesnya alias fiktif,” ucap Singgih, saat ditemui dikantornya, Senin (18/03).

Singgih mengatakan, pihaknya telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.

“Sebelumnya secara SOP tahapan Proses di inspektorat telah dilakukan, namun Sutrisna seolah tidak menganggap dan mengabaikannya dan terkesan tidak mau bertanggungjawab menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Singgih mengatakan, persoalan Bumdes di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau tersebut diakui perkara saat ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kepihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat,red) juga sudah dipangggil oleh pihak kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” tandasnya. (egy)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.