Cakra Lampung, Lampung Utara – Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah kurangnya pendampingan pada korban yang dirudapaksa oleh 10 pelaku di Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura, Dina Prawitarini, usai dikritik oleh Aktivis Perempuan di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yakni Korp HMI Wati (Kohati) Cabang Kotabumi.
“Dinas PPPA tidak lepas tangan. Kami akan sangat berterima kasih dan senang bila semakin banyak pihak yang saling berkolaborasi membantu baik secara ekonomi, kesehatan maupun psikologis korban. Jadi Kami sama sekali tidak lepas tangan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura, Dina Prawitarini, saat dihubungi, Selasa (19/3).
Bahkan, menurutnya, pihaknya masih akan terus memantau keadaan psikologis korban.
“Seandainya korban memerlukan penanganan masalah kejiwaan lebih lanjut, tetap akan kami dampingi bahkan kalaupun harus berkonsultasi dengan Dokter Jiwa,” lanjutnya.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan, alasan korban tidak ditempatkan di rumah ramah anak.
“Rumah perlindungan dikhususkan untuk korban yang terancam jiwanya. Kami menilai dalam kasus ini korban tidak terancam bahkan menurut hemat kami korban akan jauh lebih baik bila berada bersama dengan keluarganya,” tutur Dina.
Saat ditanyai terkait, apakah upaya lepas tangan terhadap kasus ini, lantaran adanya bantuan hukum dari pihak tersebut, ia menyangkalnya.
“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan dengan bantuan hukum dari siapapun, sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami senang bila semakin banyak yang membantu korban,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan prosedur yang dilakukan oleh Dinas PPPA Lampura dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kalau masalah prosedur, apabila UPT Dinas PPPA mendapat laporan, bisa dari siapa saja, dari korban, dari masyarakat, bisa juga melalui call centre UPT PPA di nomor 085269699486. Laporan juga bisa kami terima dari pihak kepolisian,” jelasnya. (San)