Tanggamus – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus, Suhartono menjawab kabar dana Open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di rumah dinas (Rumdin)Bupati Tanggamus.
Ia mengatakan, informasi yang beredar di media elektronik tidak benar, dan angka yang sebenarnya bukanlah Rp1,9 miliar.
Klarifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lalu, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SEKRETARIAT PEMDA Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
Selain itu, kegiatan Nomor 4.01.01.2.06 di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus untuk makan minum open house di rumah dinas Bupati sebenarnya bernilai Rp68.130.000.
Rincian anggarannya terdiri dari 2 kegiatan, yaitu jamuan makan setara tingkat Kepala Daerah atau eselon setara dengan spesifik jamuan prasmanan senilai Rp18.150.000.
Dan kegiatan kedua adalah jamuan kudapan Snack sebesar Rp49.980.000.
Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Bagian Umum Sekretariat Pemkab Tanggamus, diketahui bahwa angka sebelumnya yang disebutkan Rp1,9 miliar adalah kesalahan input di Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Nilainya bukan Rp1,9 miliar, tetapi Rp1.925.000,” ungkap Suhartono, Minggu, 17 Maret 2024.
Dia juga menegaskan, angka yang tercantum di DPA Bagian Umum Sekretariat Pemda Tanggamus sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Yang mana angka, yang Tercantum di DPA Sebesar Rp1.925.000, untuk belanja air mineral , namun terjadi kesalahan penginputan di RUP sebesar Rp 1.925.000.000, yang seharusnya Rp1.925.000.
Sebelumnya, keberadaan anggaran yang mencurigakan di Pemkab Tanggamus telah menjadi sorotan publik.
Rincian anggaran yang diberi kode 46794019, menunjukkan bahwa sebagian besar dari anggaran yaitu Rp 1,9 miliar, digunakan hanya untuk membeli air mineral botol dan air mineral gelas sebanyak 53 dus
Artinya kesalahan penginputan di RUP sedangkan angka yang tercantum di DPA benar sebesar Rp1.925.000. (Red)