Cakra Lampung, Lampung Utara — Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu.
Pelaku, yakni Wangming alias Joko yang merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini bermula saat Joko, hendak membelanjakan uang palsu ke warga setempat, dengan berniat membelikan minyak solar.
Namun, warga yang mengetahui jika uang tersebut palsu, langsung mengamankan pelaku serta menghubungi polisi dan menyerahkannya ke Mapolres Lampung Utara.
“Kita terima ini dari masyarakat, kebetulan TKP-nya masuk TKP di desa ogan 5,” ujar
Kasat Reskrim polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh melalui Kanit Tipidter Polres Lampura Iptu Adi Wasito, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, satu pelaku yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang kita lihat di video setelah viral adalah dua orang. tapi setelah kita dalami dengan pemeriksaan hanya satu yang cukup unsur sebagai pelaku. Kalau sampai saat ini, masih sendiri (pelaku). Apakah ada pelaku lain, nanti akan kita dalami lagi lebih lanjut,” paparnya.
Ia menjelaskan modus pelaku yakni dengan berbelanja ke kios-kios atau warung-warung.
“Modusnya, berbelanja di eceran, dengan menggunakan uang palsu 2 lembar dan yang 2 lembar menggunakan uang asli,” jelasnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu.
“Barang bukti yang kita amankan, uang palsu tersebut untuk pecahannya Rp100 ribu itu dua lembar, Rp 20 ribu itu ada kurang lebih 747 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika pelaku dikenakan sangsi dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
“Yang kita kenakan, pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Untuk ancaman di atas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, untuk satu rekannya lagi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran perempuan tersebut dianggap belum memenuhi unsur.
“Untuk perempuan tersebut, sampai saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena unsur-unsurnya belum ada yang terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara, pelaku yakni Wangming alias Joko, saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Lampung Utara, mengakui perbuatannya tersebut.
“Kemarin (kejadian membelanjakan Uang palsu) sekitar jam 13.00 WIB. Mau beli minyak solar, dan rencana mau ke Way Kanan dan bukit kemuning,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jumlah nominal uang palsu yang dibelanjakan olehnya.
“Yang dibelanjakan kmren pecahan 50 dan 20 ribu,” singkatnya.
Ia mengaku, jika mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Lampung Tengah.
“Dapat uang itu dari Lampung Tengah, dari orang yang namanya Mbak Tun,” paparnya.
“Yang pecahan Rp 20 ribuan itu Rp 15 juta, yang Rp 50 ribuan itu Rp 1,5 juta. Semua itu saya beli dengan dia, harganya Rp 3,5 juta,” sambungnya.
Wangming juga menyebutkan, baru membeli uang tersebut pada Selasa (12/3/2024) kemarin.
“Baru kemarin saya beli uang itu, dan belum saya gunakan sama sekali,” imbuhnya.
Ia mengaku, jika baru pertama kali membelanjakan uang tersebut.
“Saya baru berangkat kemarin itu. Baru mau belanja minyak solar. Saya kemarin baru mau coba aja, baru kemarin,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika rekannya alias perempuan yang ada di mobilnya saat diamankan, merupakan rekan kerjanya di pekerjaan lain.
“Dia (perempuan) hanya rekan kerja saya. Rekan kerja kalau ada kerjaan di wilayah Way Kanan, bukan rekan kerja terkait uang ini,” pungkasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran uang palsu ini.
Sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3) pukul 15.45 WIB. (San)