DAERAHPESAWARANPOLITIK

Bawaslu Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dapil 2 Negerikaton

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akan panggil pihak PPS, KPPS, PPK dan Panwas daerah pilih (Dapil) 2 Kecamatan Negeri Katon atas dugaan terindikasi terlibat dalam pelanggaran pemilu di Dapil 2 Kecamatan Negerikaton.

Hal ini merujuk tindak lanjut Bawaslu Pesawaran terkait Perbaikan Laporan dan Bukti Lengkap yang sudah dilayangkan oleh Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Parpol NasDem Dapil 2 Kecamatan Negerikaton kepada Bawaslu setempat.

“Kita sudah menerima perbaikan laporan dari Tim Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari parpol NasDem dapil 2 Negerikaton, dan kalau dilihat dari segi formil materil laporan dan bukti sudah lengkap,” ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Pesawaran, Rabu (28/02).

Fatihunnajah mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji ulang laporan dari Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Parpol NasDem Dapil 2 Kecamatan Negerikaton.

“Kita akan mengkaji ulang atas perbaikan laporan yang sudah diterima untuk mengetahui apakah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran atau tidak. Dan laporan ini secepatnya kita akan Plenokan,” ujarnya.

Selain itu, Fatihunnajah menegaskan, setelah laporan masuk dan sudah terregistrasi, pihak Bawaslu Pesawaran akan memanggil PPS, KPPS, PPK, Panwascam dan PKD terkait kondisi real di lapangan, khususnya dalam hal ini wilayah Dapil 2 Kecamatan Negerikaton.

“Kalau sampai saat ini kami belum bisa memutuskan rekomendasi kepada pihak terkait, namun setelah kami kaji dan cukup terbukti ada pelanggaran, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi. Tetapi kami pertegas untuk PSU hanya bisa dilaksanakan setelah 10 hari setelah pemungutan suara, atau bisa saja PSU tersebut dilakukan dengan langkah melalui mahkamah konstitusi,” tegas Fatih.

Ketika ditanya, apakah laporan dari tim pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Dapil 2 terbukti adanya pelanggaran pemilu dan apakah bisa dilakukan perhitungan suara ulang? Fatih mengaku, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh langkah yang akan diambil Bawaslu, namun pihaknya akan segera mengkaji ulang secara detail keseluruhan bukti lengkap yang dilampirkan pada laporan dari Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Parpol NasDem Dapil 2 Kecamatan Negerikaton.

“Kita belum bisa bicara sejauh itu, karena saya juga belum melihat keseluruhan berkas laporan beserta bukti yang dilampirkan, dan untuk merekomendasikan perhitungan suara ulang itu harus ada selisih suara,” ungkapnya.

“Dan patokan dari rekapitulasi Pleno tingkat Kecamatan itu adalah C hasil dari C Plano, C hasil itu kertas yang dikerjakan KPPS, dan tugas PPK akan membuka berkas itu, apabila ada selisih C salinan dan C Plano saat melakukan Pleno di tingkat Kecamatan, maka akan berpatokan dengan C Plano,” imbuhnya.

Lebih jauh, Fatihunnajah mengungkapkan, untuk pengkajian penanganan pelanggaran, pihaknya membutuhkan waktu selama 7 hari dan bisa bertambah 7 hari lagi apabila ada kekurangan waktu saat melakukan pengkajian laporan.

“Untuk batas akhir penanganan pelanggaran terhitung saat laporan sudah terregistrasi. Dan laporan dari Tim Caleg nomor urut 1 Dapil 2 Negerikaton kita akan registrasi selama 2 hari, maka lusa hari pertama laporan itu masuk atau terregistrasi, dan untuk tahap selanjutnya sampai ke pemanggilan petugas di lapangan akan kami informasikan kembali secepatnya,” tutup Fatih. (egy)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.