PESAWARAN

Hasil Rekapitulasi Pleno PPK Disoal, Tim Caleg NasDem Pesawaran Bakal Lapor Bawaslu

 

 

 

PESAWARAN – Hasil rekapitulasi pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, Lampung ditengarai tidak sesuai dengan Rekap C Plano tingkat TPS.

 

Terkait hal ini tim pemenangan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Pesawaran dari Partai NasDem nomor urut 1, Nur Weliyana berencana akan melaporkan ketidaksinkronan data hasil rekapitualsi pleno yang telah ditetapkan oleh PPK kecamatan setempat.

 

Kata dia, ia bersama tim akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan PPK Kecamatan Negerikaton pada Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

 

” Ya besok (Jum’at, 23/02/24) kami akan melaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi pleno PPK dengan C Plano tingkat TPS yang ada pada kami. Bukti-bukti telah kami persiapkan semuanya,” kata Heri, Kamis (22/02).

 

Ia mengungkapkan, dari hasil rekap C Plano yang dihimpun timnya, ditemukan adanya kejanggalan yang berbuntut kelebihan dan pengurangan suara di masing-masing Caleg Partai NasDem.

 

“Kalau hasil rekapitulasi pleno PPK, suara Nur Wely diuntungkan dengan adanya penambahan suara dari yang sebenarnya, sementara Caleg lainnya ada yang dikurangi dan ditambah dari hasil C Plano. Tentunya ini menciderai demokrasi Pemilu Jurdil seperti yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

 

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Negerikaton, Suyanto mengatakan, tidak ada ditemukan perbedaan data C Plano dengan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Negeri Katon yang telah diplenokan. Di mana rekapitulasi tersebut sudah final yang disaksikan dan disetujui oleh perwakilan masing-masing saksi partai politik.

 

“Kalau data di website Sirekap itu belum tentu sinkron dengan hasil manual (C Plano) dan setiap PPS juga memoto dan mengunggah dokumen C Plano melalui Sirekap mobile, dan PPK juga membuka web ini. Tentu hasil pleno tingkat kecamatan ini sudah sinkron antara data C Plano dengan data Panwas dan saksi. Kalau tidak sinkron pasti saksi akan protes,” kata Suyanto.

 

Di lain pihak, saksi Partai Nasdem Pesawaran, Mukhtar mengatakan dirinya mewakili Nasdem Pesawaran menghadiri dan menyaksikan proses rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan Negeri Katon. Dirinya juga sudah mencocokan data dari saksi dengan data dari C Plano, dan hasilnya data tersebut sinkron.

 

“Setelah saya cocokan dengan data yang saya bawa, tidak ada perbedaan antara hasil rekapitulasi dengan data C Plano. Karena itu, saya menyetujui dan menandatangani atas saksi parpol Nasdem,” ucap Mukhtar.

 

Sementara itu, Anggota PPK Negeri Katon Surono mengatakan, bahwa saat proses rekapitulasi surat suara pemilu tingkat Kecamatan Negeri Katon, sempat terjadi jeda waktu, yang disebabkan satu saksi dari parpol NasDem menyanggah hasil C Plano dengan data milik saksi.

 

“Saksi NasDem seringkali menyanggah saat rekapitulasi berlangsung, dirinya menyanggah karena ketidaksinkronan data miliknya dengan data dari C Plano yang ditampilkan,” tutup Surono. (Egy)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.