Cakralampung.com, Pesawaran – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran berupaya tingkatkan pertumbuhan penanaman modal di Kabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Pesawaran Heriansyah mengatakan, kinerja penanaman modal tahun 2023 sebesar 77,3% dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Kinerjanya yaitu sebesar 156,36 milyar dari target yang sebesar Rp202,28 milyar,” kata Heriansyah saat pelaksanaan upacara mingguan di Lapangan Pemkab setempat, Senin (29/01).
Heriansyah mengatakan, pertumbuhan penanaman modal di Kabupaten Pesawaran diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dari realisasi penanaman modal tersebut, disumbangkan dari sektor pertambangan sebesar Rp42,95 milyar atau 27 persen dan sektor listrik, gas dan air sebesar Rp36,3 milyar atau 23,2 persen,” ungkapnya.
Heriansyah menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran telah melakukan beberapa upaya agar kinerja penanaman modal dapat meningkat.
“Pertama, dengan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha,” ucapnya.
Selain itu, Heriansyah mengatakan pelaksanakan pelayanan perizinan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
“Dan terakhir, menawarkan potensi investasi melalui promosi potensi penanaman modal. Promosi penanaman modal yang berstatus Clean and Clear dan Document Ready to Offer ditawarkan melalui event promosi kepada investor baik pemerintah maupun swasta dari dalam dan luar negeri,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh OPD terkait untuk memberikan dukungan dan selalu berperan aktif agar upaya tersebut dapat berjalan secara efektif.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, para staf ahli, asisten dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, para pejabat administrator, pengawas, ASN, P3K, petugas tenaga kontrak. (egy)