BANDAR LAMPUNGDAERAH

PT Cipta Artha Nadya (New Connected) Lampung Sosialisasikan Pemadanan NIK-NPWP

Cakralampung.com – PT Cipta Artha Nadya (New Connected) Lampung sosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para karyawan.

Diketahui, pemadanan data NIK sebagai NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang nomor pokok wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.

Dimana, peraturan tersebut diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk Warga Negara Asing (WNA), badan dan instansi pemerintah cukup menambahkan angka 0 (nol,red) di depan NPWP sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan memiliki 16 digit.

Business Development Manager PT.Cipta Artha Nadya (New Connected) Lampung, Moris Rinaldo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta mengedukasi para karyawan yang tergabung didalam perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sebagai wajib pajak kita tetap harus melakukan pelaporan SPT tahunan tahun 2022 walaupun belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Dan bagi karyawan yang belum ada EFIN atau ingin melakukan validasi, maka bisa daftar secara online melalui website pajak.go.id,” kata Moris di Kantor PT.Cipta Artha Nadya (New Connected) Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (08/02/2024).

Selain itu, Moris Rinaldo mengimbau, agar seluruh para karyawan bisa mentaati peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal perpajakan dengan melakukan pelaporan SPT tahunan tepat waktu .

“Kami mengimbau agar karyawan selalu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret, untuk meminimalisir terjadinya kekurangan pajak terutang sesuai dengan SPT tahunan yang dilaporkan,” pungkasnya. (egy)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.