Cakralampung.com – Dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari ketua badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tangal 30/10/2023 perihal himbauan, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan beri himbauan kepada camat agar memerintahkan kepala pekon untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode th 2018-2023 di mobil ambulance desa di wilayah kecamatan masing masing.
Menurut Bawaslu kabupaten Tanggamus himbauwan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilhan umum di antaranya:
1.UU no 7 th 2017 yang telah di ubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7 th 2017 tentang pemilhan umum jadi unndang undang.
2.Peraturan KPU no 3 th 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3.Peraturan Bawaslu no 20 th 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4.peraturan Bawaslu no 5 th 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu..
Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode th 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).
Untuk itu Bawaslu berikan himbau kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan ke pada camat agar memerintah kepala pekon segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan. (*)