PESAWARAN

Usir Ayam Berujung Penganiayaan

PESAWARAN – Seorang petani berinisial SB (56) asal warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran mengalami luka serius akibat dianiaya oleh seorang pria berinisial MA (22) warga desa setempat pada Senin (30/10) lalu.

 

Diduga, kejadian tersebut bermula ketika korban SB (56) mencoba mengusir ayam milik pelaku MA (22) yang mencoba merusak tanaman dipekarangannya.

 

“Korban SB (56) yang berprofesi sebagai petani, tengah menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya. Pelaku MA tidak terima bahwa hewan peliharaannya tengah di usir oleh pemilik kebun tersebut hingga terjadi perseteruan mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius,” kata Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Kamis (02/11/2023).

 

“Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga 5 (lima) kali sehingga mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius di punggung dan tangan kanannya hampir terputus,” imbuh Kapolsek.

 

Iptu Apri mengatakan, setelah berselang dua hari dari kejadian, tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dalam upaya pengejaran terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, yang dimana pelaku MA (22) berhasil diamankan di kediamannya.

 

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban dan satu helai kaos pendek yang merupakan milik korban. Saat ini pelaku MA (22) diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan akan menghadapi konsekuensi hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (egy/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.