Lampung – Kepolisian terus bergerak memberantas peredaran narkoba. Teranyar sebanyak 64 kg narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Lampung dengan 6 tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional.
Sabu sebanyak 64 Kg ini pengirimannya dipecah untuk mengelabui petugas 31 Kg dikirim dengan dimasukkan ke AC dengan menggunakan bus, 7 Kg dikirim menggunakan tas ransel layaknya penumpang kapal dengan naik bus, 21 Kg dijemput ke hotel di Bandar Lampung dan sisanya dikirim 6 Kg naik kendaraan travel menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kapolda Irjen Helmy Santika, menyampaikan Lampung menjadi rute favorit bagi jaringan narkoba melalui jalur darat karena lebih hemat biaya transportasi.
“Sabu sebanyak 64 Kg sabu jika di totalkan senilai Rp. 96 M dan menyelamatkan 256 ribu jiwa,” ungkap Kapolda Irjen Helmy Santika, Kamis (13/4) di Aula Presisi Polda.
Pengungkapan sabu ini merupakan jaringan lama dan salah seorang pelaku kurir jaringan internasional yang merupakan TKI asal Pulau Jawa dan pulang ke Indonesia dari Malaysia membawa 7 Kg shabu yang berhasil ditangkap di Seaport Interdiction.
”Kita bersama stakeholder terkait berusaha optimal mencegah peredaran narkoba,” katanya.
“Barang bukti (BB) 64 kg SS dengan enam tersangka. BB jika dinilai secara ekonomis Rp96 miliar dan kita menyelamatkan 256.000.000 jiwa,” ungkapnya. (Dbs/ndi)