Cakralampung.com – Polsek Seputihsurabaya Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap dan menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor baet warna merah putih No.Pol BE 6237 IS milik korban Supri Handayani (41) warga kampung mataram ilir dusun 20 Kecamatan Seputihsurabaya, Sabtu (11/02/2023).
Kapolsek Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, Seorang pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor tersebut yakni, Adi Agus Prasetya (26) Th warga kampung Sumberkaton.
Setelah korban Supri Handayani melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Seputihsurabaya, dan tidak lama kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut.
Maka kapolsek Iptu Y. Budi Santoso dan kanit Reskrim Bripka Ferry Pradiansyah bersama jajaran tekab 308 polsek seputihsurabaya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tersebut diperkebunan sawit tanpa adanya pelawanan sedikit pun.
“Pada hari minggu 5 Febuari 2023, pelaku main dikontrakan korban Supri Handayani yang beralamatkan dikampung gaya baru 2, dengan tujuan menawarkan rongsokan kepada korban,” Katanya.
Setelah menawarkan rongsokan tersebut, pelaku tidak lama kemudian meminjam motor kepada korban, dengan alasan mau mengambil rongsokan yang ditawarkan pelaku terhadap korban. Dan kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor korban, namun sudah 5 (lima) hari lamanya tersangka tidak ada kabarnya sama sekali.
Atas kejadian tersebut korban Supri Handayani mengalami kerugian bila ditafsirkan dengan rupiah lebih kurang Rp 13 (Tiga Belas Juta Rupiah).
“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna untuk pengembangan lebih lanjut, kini pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 8 tahun lamanya. (Why/ndi)