LAMPUNG TENGAH

Tekab 308 Polsek Rumbia Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Burung Murai Batu dan Handphone

Cakralampung.com, LAMPUNG TENGAH – Berinisial St (23) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan warga Buminabung Ilir Dusun 20 tersebut, kini berhasil diamankan jajaran Tekab 308 Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah. Pada Rabu siang (08/02/2023).

“Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal.S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, pelaku ditingkap berdasarkan adanya laporan dari korban Yusuf (39) warga Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Terusnya. Pada hari selasa laku tanggal (24/01/2023). Sekitar pukul waktu jam 11:30 Wib, ketika korban pulang dari ladang untuk makan siang, korban kaget melihat rumahnya dengan pintu belakangnya yang sudah dalam keadaan terbuka.” Ungkap Kapolsek.

“Korban lalu masuk kedalam rumah dan langsung mengeceknya, ternyata dinding yang terbuat dari papan kayu tersebut juga sudah dalam keadaan rusak (dicongkel).

Lanjutnya. Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban guna untuk melancarkan aksinya. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding papan kayu tersebut.” Jelasnya Kapolsek Rumbia Hairil Rizal.S.H.,M.H saat diwawancarai media Cakralampung.com. jum’at (10/02/2023).

Barang milik korban yang digasak oleh pelaku ST tersebut yakni, 2 ekor burung jenis murai batu dan 1 burung jenis Conin warna kecoklatan berikut sangkarnya dan 1 handphone Vivo Y20 warna biru, raib digasak oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, Yusuf selaku korban mengalami kerguian lebih kurang Rp. 10 jt rupiah. Setelah kami melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut ada diwilayah Buminabung, kami dan jajaran anggota lainnya langsung menuju ke TKP guna untuk melakukan penangkapan pelaku tersebut.” Jelasnya Kanit Reserse Polsek Rumbia AIPDA Asep Surya Kusuma, S.I.P

“Pelaku berhasil kami amankan di Mapolsek Rumbia, berikut barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna biru milik korban yang ada pada pelaku, 1 alat pencongkel yang digunakan pelaku, dan 1 kandang burung milik korban, guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan pada 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), acaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelasnya Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal.S.H.,M.H.(why)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.