Cakralampung.com – Jajaran tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria warga kampung srikaton yang telah menyetubuhi seorang pelajar yang masih dibawah umur.
AT (25) warga kampung srikaton kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), saat ditangkap di kampung gaya baru 1 pada sabtu malam (07/01/23) tanpa melakukan perlawanan sama sekali.
“Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya sebut saja P yang baru berusia (16).
Lanjutnya. Ya benar, pelalu kini sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek saat ditemui awak media. Selasa (17/01/2023).
“Sebelum peristiwa terjadi, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak main kerumah AT yang beralamatkan di kampung Srikaton kecamatan Seputih Surabaya pada Rabu pagi (17/08/2022) lalu sekitar pukul 08:00 Wib.
Korban yang disebut P (16) ini, merupakan teman dekat pacar dari sipelaku tersebut. Sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya.” Tambahanya.
Setelah tiba dirumah pelaku, korban diajak masuk kerumah dan menonton TV. Tidak lama kemudian pelaku mengajak masuk kedalam kamar, korban pun sempat menolaknya namun sipelaku mengancam jika korban tidak mau pelaku tidak akan menghantarkan pulang kerumahnya.
Setelah pelaku berhasil memaksa korban untuk masuk kekamar untuk diajak bermain kuda, sipelaku menghidupkan musik dengan suara yang lantang. Karena sikorban selalu menolak dan selalu beruhasa untuk memintak tolong, karena musik yang terlalu lantang sehingga sikorban memintak tolong pun tidak terdengar sama sekali.
“Setelah melakukam aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku kerumahnya. Dan korban yang tidak terima atas perbuatan bejat sipelaku, lalu korban menceritakanya kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpah korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku dan keluarga korban bahwa mau bertanggung jawab. Namun sampai detik ini dibulan Desember 2022 tidak ada tindakan sama sekali untuk bertanggung jawab terhadap putrinya. ” Terang kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kini pelaku dijerat atas persutubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Tutupnya Iptu Y. Budi Santoso Kapolsek Seputih Surabaya. (Why).