Cakralampung.com – Salah seorang karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung Muhammad Muharlisyah merasa diperlakukan semena-mena oleh perusahaan tersebut.
Sebab, karyawan yang sudah mengabdi sekitar 10 tahun itu, diduga dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan ini.
“Sampai saat ini saya dibuat tidak jelas. Di-PHK (pemberhentian hubungan kerja) tidak ada suratnya. Apalagi saya mundur juga tidak pernah membuat itu (surat ataupun lisan, red),” Katanya kepada Harian Cakra Lampung tadi siang.
Tetapi saat ini dirinya sudah tidak bisa lagi bekerja. Artinya, kata dia, dirinya dibuat tidak menentu oleh perusahaan ini.
“Kalaupun di-PHK harus jelas suratnya serta ada pesangon. Tapi ini tidak ada. Saya bingung salah saya apa di perusahaan ini. Saya sudah bekerja 10 tahun. Malah merek meminta berhenti bekerja dan memindahkan saya ke Surabaya. Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan,” Keluh nya.
Pascapenolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.
Artinya, sambungnya, diduga ada trik perusahaan menindahtugaskan dirinya ke Surabaya itu adalah upaya ‘membuang’ dia sebagai karyawan.
“Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang faham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA), kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap didiskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir,” paparnya.
Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saya ingin jika perusahaan sudah tidak membutuhkan saya. Maka PHK saya, kembalikan hak-hak saya (pesangon sesuai UU), dan uang lembur dari tahun 2019 yang tidak pernah dibayarkan. Kadang waktu lembur Zoom Metting jam jam 9-12 malam. Padahal jam perusahaan dari jam 08:00-17:00,” ucapnya.
Diakui Muhammad Muharlisyah, dia telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga.
Terpisah, saat di konfirmasi harian Cakra Lampung, pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung mengaku CIMB Niaga Auto Finance masih satu induk perusahaan Bank CIMB Niaga.
“Masih satu grup Bank CIMB Niaga, satu ataplah. Pada intinya kita enggak tahu (masalah) yang bersangkutan (Muharlisyah), kemungkinan yang bersangkutan berhubungan langsung dengan HRD pusat, di Tanggerang,” kata dua orang yang mengaku staf CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung.
Merekapun enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal permasalahan Muharlisyah dengan pihak perusahaan.
“Kita enggak tahu yang bersangkutan (Muharlisyah) dikeluarkan atau dipaksa, kita di cabang (Lampung) enggak ada di sini (pimpinan), misalkan ada kenaikan gaji atau pangkat, atau apa langsung ke alamat tertuju, langsung ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Kata mereka, Muharlisyah masih ada terlihat di kantor baru-baru ini, namun mereka sesama karyawan tahunya Muharlisyah masih berstatus karyawan di perusahaan.(rls/ndi/din)