METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota setempat yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Tramadol.
Dari informasi yang dihimpun, saat diamankan, tersangka tengah mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berlogo perguruan tinggi negeri IAIN Metro.
Dalam penangkapan pada Kamis (13/10/2022), Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil Tramadol yang siap diedarkan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU AE Siregar membenarkan adanya kegiatan penangkapan oknum mahasiswa pengendar pil Tramadol di Metro tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pria untuk statusnya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Metro. Kami amankan pada tanggal (13/10/2022) pukul 11.00 WIB,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Terduga pengedar itu dibekuk Polisi dalam sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Kasat mengungkapkan, seorang mahasiswa yang diamankan itu ialah Rahmad Fauzan (20) warga Jalan Badak I, RT 027 RW 005 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
“Tersangka saat ini sudah diamankan, kami juga telah memeriksa dua orang saksi yang juga merupakan mahasiswa ditempatnya menempuh pendidikan,” terangnya
Dalam penangkapan tersangka tersebut, Polisi mendapati barang bukti 1.000 butir pil Tramadol yang tidak dilengkapi izin edar.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa 100 lempeng yang didalamnya terdapat 1.000 butir pil Tramadol HCI. Kemudian, setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar,” terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka Rahmad Fauzan mengaku mendapatkan 1.000 butir pil Tramadol HCI tersebut dari aplikasi belanja online.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari beli online di market place. Pengakuannya baru satu bulan ini mengedarkan tremadol di Metro,” ucap Kasat.
Tramadol tersebut diedarkan dikalangan mahasiswa di Metro. Per lempengnya, tersangka menjual dengan harga Rp 50 Ribu.
“Dari pengakuannya dia jual ke teman-teman dekat di tongkrongannya. Dijual dengan harga Rp 50 Ribu per lempeng, selempengnya berisi 10 butir pil Tramadol,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa pengendar obat terlarang tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (Rendi)